PERSYARATAN MENJADI AUDITOR INTERNAL
Latar
Belakang
Untuk
diterima sebagai pegawai apapun dalam suatu pekerjaan,harus ada syarat-syarat
tertentu yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan
maka peluang untuk diterima sebagai karyawan/pegawai kemungkinan kecil. Menjadi
seorang auditor bukanlah menjadi suatu hal yang mudah. Menjadi seorang auditor
selain yang ahli dibidang akuntansi tapi harus mempunyai integritas yang
tinggi. Reading Report ini
menjelaskan bagaimana sih untuk menjadi auditor/auditor Internal? Apa sih
syarat-syarat nya?
Pembahasan
Penilaian
yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh orang yang ahli (kompeten)
dan cermat (due care) dalam
melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit
(auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak
yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus
memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup
mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas
ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan
kode etik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang
digunakan dalam penugasan, dan sebagainya.
1. Kompetensi
Kompeten
artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai
pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya; a) Kompetensi seorang
auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan
pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor
memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan
latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya
ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau
intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan
orang yang kurang/belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi (dibimbing)
oleh seniornya yang berpengalaman. b) Kompetensi auditor mengenai bidang yang
diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang
dimilikinya. Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar
belakang pendidikan dan memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan
dan standar akuntansi yang berlaku. Demikian pula dengan auditor yang melakukan
audit operasional dan ketaatan, dia harus memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai kegiatan operasional yang diauditnya, baik cara melaksanakannya,
maupun kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian. Jika auditor kurang
mampu atau tidak memiliki kemampuan tersebut, maka dia (auditor) wajib
menggunakan tenaga ahli yang sesuai.
2. Independensi
Independen
artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas
penyusunan laporan maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini
dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak
yang tekait, sehingga pelaksanaan danhasil auditnya dapat diselenggarakan
secara obyektif.Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan
(infact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam
kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh
olehpihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkanoleh
keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lainterhadap
independensi auditor.Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang
terhadap independensi auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan
ataubelanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun
padahakekatnya (in fact) auditor
tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu dapat merusak
citra independensinya dimata publik.Independensi tidak hanya dari sisi
kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerjaan. Misalnya suatu Kantor Akuntan
Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan
menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan
Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit.
3. Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam
melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care), direncanakan
dengan baik, meng-gunakan pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat
berdasarkanbukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.Di samping itu,
institusi audit harus melakukan pengendalian mutu yang memadai; organisasinya
ditata dengan baik, terhadap SDM yang digunakan dilakukan pembinaan, diikut
sertakan dalam pendididkan dan pelatihan yang berkesinambungan, pelaksanaan
kegiatannya disupervisi denganbaik, dan hasil pekerjaannya direview secara
memadai. Kecermatan merupakan hal yang mutlak harus diterapkan auditor dalam
pelaksanaan tugasnya. Karena hasil audit yang dilakukan akan berpengaruh pada
sikap orang yang akan menyandarkan keputusannya pada hasil audityang
dilakukannya. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan bahwa suatu saat
dia harus mempertanggung jawabkan hasil auditnya,termasuk apabila dia tidak
dapat menemukan kesalahan yang sebenarnya telah terjadi dalam laporan yang
diauditnya, namun tidak berhasil meng-ungkapkannya.
Kesimpulan
Secara
umum audit dapat diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dan pengujian data,
yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen,dalam rangka menentukan
kesesuaian informasi yang diaudit dengan standar/kriteria yang telah
ditetapkan, untuk disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan. Kegiatan
audit tersebut dapat dilakukan oleh auditor eksternaldan internal. Audit
internal sektor publik adalah audit yang dilakukan auditor internal
organisasi/lembaga yang bergerak di bidang penyediaan barang dan jasa publik (public goods and services). Sebenarnya
peran auditor internal tidak hanya semata-mata sebagai auditor, untuk
meningkatkan nilai tambah keberadaannya, auditor internal dapat pula berperan
sebagai konsultan bagi auditinya. Namun peran tersebut tidak boleh mengurangi
independensinya terhadap auditinya tersebut. Untuk mendapat hasil audit yang
baik maka orang yang menjadi auditor internal harus memenuhi berbagai
persyaratan, yaitu memiliki kompetensi (memiliki keahlian di bidang auditing
dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya),
independen terhadap auditi, baik dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in
appearance), serta cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Comments
Post a Comment